Apa Property Syariah itu?

Apa Property Syariah itu?

Property Syariah adalah Cara pembelian property dengan skema dan  Akad-akad sesuai dengan Syariat Islam.

dengan memegang prinsip-prinsip:

  • Tanpa KPR Bank,Kami tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada bank, dikarenakan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah syariah. Seperti adanya denda, bunga, sita, asuransi dan akad-akad yang bathil.
  • Tanpa Riba,Inti dari riba adalah pertambahan atau manfaat yang timbul akibat hutang, ketika kita berakad jual-beli secara kredit maka haruslah ada nilai yang tetap yang disepakati di awal dan diakadkan atas kewajiban hutangnya selama tenor tertentu. Denda keterlambatan dan bunga pinjaman termasuk riba dan itu tidak diperbolehkan.
  • Tanpa Denda,Denda adalah tambahan termasuk kedalam RIBA. Kami tidak menerapkan sistematis denda. Hanya saja ada sistematis tersendiri apabila pembeli tidak dapat memenuhi pembayaran sesuai dengan waktunya. Kami juga tidak mengenakan pinalti apabila nasabah menyelesaikan pembayaran lebih cepat dari seharusnya.
  • Tanpa Sita,Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetap dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer. Uang yang didapatkan itu tentulah hak penghuni/pembeli. Kewajiban penghuni adalah melunasi sisa hutangnya saja.
  • Tanpa BI CheckingBI Checking biasanya membatasi profesi dan sistematis pembelian oleh orang – orang yang bekerja di bidang informal, sedangkan di property syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan.

  • Tanpa Asuransi, dan tentunya,Dalam islam asuransi termasuk dalam gharar. Akan ada salah satu pihak yang nantinya akan dirugikan. Kemudian ada juga unsur maysir (judi). Karena ada ketidakjelasan/ketidakpastian kapan akan terjadi klaim ataupun dibayarkan klaim.
  • Tanpa Akad Bathil.Akad yang digunakan adalah jual-beli. Ketika pembeli menyodorkan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Bukan semacam sewa-beli yang diterapkan oleh BANK. Banyak yang tidak faham bahwa akad dari BANK adalah pinjaman uang yang dibungakan sehingga termasuk kedalam RIBA.

Jadi, Inilah Prinsip atau Konsep yang dipegang oleh Property Syariah.
Jadi tidak melulu soal didalam Perumahan tersebut ada Masjid, Tempat Belajar-Mengajar Qur’an, atau Pengajian., yang seperti ini adalah Konsep dari Perumahan tersebut, bukan Konsep dari Property Syariah.

Jadi sekali lagi,
Property Syariah lebih kepada Akad-akad nya. Akad yang digunakan adalah yang sesuai dengan Syariat Islam.

Cara Membeli Rumah Dengan Cara Syariah

Cara Membeli Rumah Dengan Cara Syariah

Alur Pembelian – KPR Syariah dibandingkan dengan KPR lainnya seperti KPR Bank Syariah dan Bank Konvensional memiliki alur pembelian yang berbeda. Salah satu yang paling menonjol adalah cepat dan mudahnya ketika kita membeli rumah. Dibawah ini akan dijelaskan bagaimana Cara Membeli Rumah Dengan Cara Syariah yang cepat dan mudah di KPR Syariah.

CUMA DI KPR SYARIAH AJA BISA BELI RUMAH DENGAN CEPAT & MUDAH ‼

Alur Pembelian – Alhamdulillah Anda sekarang bisa punya Property dengan proses yang Cepat & Mudah di KPR Syariah tanpa harus diribetkan dengan persyaratan yang bisa bikin kepala pusing dan penat.

Nah dengan Anda membaca tulisan singkat ini maka Anda akan paham kenapa di KPR Syariah Proses Pembeliannya sangat Mudah & Cepat..

Penasaran ya ❓❓

Langsung aja baca pelan-pelan dan simak dengan baik…
CEKIDOT…

  1. SURVEI LOKASI
    >Pertama-tama Anda baiknya melakukan Survey ke lokasi rumah yang Anda Inginkan bersama Sales Executive perwakilan Developer agar dijelaskan secara jelas & detail keunggulan rumah.
  2. BOOKING
    >Nah jika Anda tertarik dengan Rumah serta mengetahui keunggulan & kekurangannya setelah menerima penjelasan detail dari Sales Executive perwakilan Developer maka selanjutnya Anda bisa langsung BOOKING Fee. Dan enaknya uang Anda akan kembali 100% bila tidak jadi beli.
  3. KUMPULKAN & KIRIM DATA
    > Jika sudah BOOKING Fee maka Anda harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta persyaratannya pastinya sangat mudah salah satunya Tanpa BI Checking.
  4. INTERVIEW & VERIFIKASI
    > Seminggu kemudian Anda akan bertemu dengan Pihak Developer langsung untuk proses interview & verifikasi.

5 AKAD & JUAL BELI
> Setelah sudah terjadi kesepakatan antara Anda dan Pihak Developer maka akan langsung dilakukan proses Akad Jual Beli.

  1. Pembayaran DP dan Cicilan
    > Akad Jual Beli beres Anda bisa langsung membayarkan DP & Cicilan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
  2. Serah Terima Bangunan
    > DP lunas maka kepemilikan rumah sudah sah seutuhnya menjadi milik Anda.
  3. Miliki Rumah Anda
    > DP & Cicilan Anda sudah lunas maka anda sudah berhak mendapatkan PPJB/AJB, Sertifikat SHM & IMB.

Mudah & Cepat banget bukan prosesnya ???
Sekarang adalah waktu yang tepat…
Segera tinggalkan KPR Bank Syariah & Konvensional..

Beralihlah ke KPR Syariah

Semoga Bermanfaat Untuk Anda & Keluarga Anda..
Like & Share